PERTANYAAN :
Saya telah mengetahui bahwa seorang wanita tidak berkewajiban iqamat, lalu apakah disyariatkan baginya beriqamat jika dia mengimami shalat kaum wanita?
JAWABAN :
Tidak disunnahkan bagi kaum wanita beriqamat untuk melaksanakan shalat, baik mereka shalat secara sendirian atau shalat berjamaah dengan salah seorang diantara mereka (sesama wanita), sebagaimana tidak di syariatkan bagi mereka mengumandangkan adzan.
_____________________________
- Fatwa al-Lajnah ad-Da’imah li al-ifta’ 84 : 5176