Tanya Jawab

Tinggal Serumah Setelah Cerai?

PERTANYAAN :
Assalamualaikum ustad saya mau bertanya. jadi awal cerita begini, orang tua saya sudah bercerai tpi mereka masih tinggal bersama selama ini. di samping itu sebenarnya ibu saya sudah menikah siri dengan orang lain, tetapi tidak tinggal bersama dan sudah 4 bulan ini tidak pernah komunikasi dan sudah tidak di nafkahi lahir dan batin. sementara itu ibu dan bapak kandung saya yang sudah tinggal bersama selama ini berniat mau memperbaiki kehidupan dengan menikah lagi. bagaimanakah hukum pernikahan ibu dan bapak saya nanti. dan bagaimanakah sebenarnya status ibu saya apakah itu sudah otomatis bercerai dengan ayah tiri saya atau belum? Dan bolehkah ibu dan ayah kandung saya menikah lagi?

JAWABAN :
Apabila faktanya ayah dan ibu anda telah resmi berpisah dan tidak ada ikatan pernikahan lagi di antara keduanya maka mereka seharusnya tidak boleh tinggal serumah kecuali bila rumah itu dibagi dua sehingga keduanya bisa beraktifitas sendiri-sendiri tanpa harus terjadi khalwat dan membuka aurat dihadapan lawan jenis yang tidak ada hubungan mahram atau pernikahan.

Ibnu Taimiyyah menerangkan,” Wanita yang sudah ditalak tiga adalah wanita asing bagi mantan suami sebagaimana wanita-wanita asing lainnya. laki-laki tersbut tidak boleh berkhalwat dengan wanita itu sebagaimana dia tidak boleh berkhalwat dengan wanita asing. Laki-laki itu juga tidak boleh melihat sesuatu dari mantan istrinya itu sebagaimana dia tidak melihat sesuatu yang tidak boleh dilihat dari wanita asing. Majmu’ al-Fatawa 32/11

Oleh karena itu sebelum terjadi penikahan dengan ayah anda maka seharusnya ibu anda keluar dari rumah yang ada ayah anda atau sebaliknya kecuali bila rumah itu bisa dibagi dua fasilitasnya sehingga bisa hidup di satu rumah namun tanpa perlu terjadi khalwat dan hal terlarang lainnya.

Masalah kedua: apabila pernikahan ibu anda dengan laki-laki lain itu sah dan sebenarnya laki-laki itu masih bisa dihubungi maka ibu anda perlu menghubunginya untuk meminta kejelasan status, apakah laki-laki itu menceraikannya atau masih menganggapnya sebagai istri

Wallahu ta’ala a’lam

____________________

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network