Zakat Yang Terlambat Bertahun-Tahun, Bagaimana Menghitungnya?

Zakat adalah kewajiban tahunan bagi setiap Muslim yang memiliki harta yang mencapai syarat. Tapi bagaimana jika seseorang menunda membayar zakat selama beberapa tahun? Apakah kewajibannya gugur? Jawabannya: tidak.

Zakat Tidak Gugur Meski Bertahun-tahun Terlambat

Jika sejak awal harta yang dimiliki sudah memenuhi syarat wajib zakat (mencapai nishab dan telah berlalu satu tahun hijriah), maka kewajiban zakat tetap harus ditunaikan untuk setiap tahun yang terlewati, meskipun sudah lama.

Dua Cara Menghitung Zakat yang Tertunda

Para ulama berbeda pendapat dalam menghitung zakat yang belum ditunaikan bertahun-tahun. Ada dua pendekatan utama:

1. Dihitung Penuh dari Harta Utuh Tiap Tahun

Dalam metode ini, zakat tiap tahun dihitung dari total harta yang sama, tanpa dikurangi oleh zakat tahun sebelumnya.

Contoh:
• Seseorang memiliki tabungan emas senilai 100 gram.
• Ia belum menunaikan zakat selama 3 tahun.
• Nishab emas: 85 gram (jadi, hartanya wajib dizakati).
• Zakat: 2.5% per tahun.

Zakat yang harus dibayar:
• Tahun pertama: 2.5 gram
• Tahun kedua: 2.5 gram
• Tahun ketiga: 2.5 gram
Total zakat: 7.5 gram emas

Jika harga 1 gram emas adalah Rp2.000.000, maka total zakat:
• 7.5 gram x Rp2.000.000 = Rp15.000.000

2. Dihitung Setelah Potong Zakat Tahun Sebelumnya

Dalam metode ini, setiap tahun harta dikurangi dulu oleh zakat tahun sebelumnya, baru dihitung zakatnya lagi.

Contoh:
• Tahun pertama: 100 gram → zakat 2.5 gram → sisa 97.5 gram
• Tahun kedua: 97.5 gram → zakat 2.4375 gram → sisa 95.06 gram
• Tahun ketiga: 95.06 gram → zakat 2.3765 gram
Total zakat: Sekitar 7.31 gram

Dengan harga 1 gram = Rp2.000.000:
• 7.31 gram x Rp2.000.000 = Rp14.620.000

Metode ini sedikit lebih ringan karena zakatnya dihitung dari sisa harta.

Jika Hartanya Pas Nishab

Jika seseorang hanya memiliki emas 85 gram (pas nishab), maka setelah bayar zakat tahun pertama (2.125 gram), sisa hartanya bisa jadi tidak lagi mencapai nishab, dan zakat tahun berikutnya tidak wajib lagi.

Tapi jika hartanya jauh di atas nishab, maka zakat tetap harus dibayar untuk semua tahun yang dilewati.

Kesimpulan
• Zakat yang tertunda selama bertahun-tahun tetap wajib dibayar.
• Ada dua cara menghitung:
a) Tiap tahun dari harta utuh, atau
b) Tiap tahun dari sisa setelah potong zakat sebelumnya.
• Jika bingung, bisa konsultasi ke ustadz atau lembaga zakat terpercaya.

Ingat, dalam hartamu yang belum dizakati, terdapat hak orang lain!

‎وَفِيٓ أَمۡوَٰلِهِمۡ حَقّٞ لِّلسَّآئِلِ وَٱلۡمَحۡرُومِ

“Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta, dan orang miskin yang tidak meminta.” (QS. Adz-Dzariyat: 19)

(Sumber: Al-Mughni, 2/679-680,688, Al-Majmu’ 5/377, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah 23/297/298 dengan penyesuaian dan penyederhanaan)