Home / Fatwa / Wanita Mengimami Shalat?

Wanita Mengimami Shalat?

PreOrder Buku Shahihfiqih - Fahd Project

PERTANYAAN :
Bolehkah seorang wanita mengimami shalat untuk satu orang wanita? Dan dimanakan wanita yang menjadi makmum itu harus berdiri?

JAWABAN :
Seorang wanita boleh mengimami sholat beberapa wanita dengan berdiri di tengah-tangah mereka, dan jika yang menjadi makmum hanya satu orang, maka makmum ini berdiri di sebelah kanan imam yang memimpinnya. 

_____________________________

  • Fatwa Al-Lajnah ad Da’imah li al-Ifta, 7 : 390 / 7328

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama