Home / Tazkiyatun Nafs / TANAH YANG DIPERSIAPKAN UNTUK DIBANGUN TIDAK WAJIB DIBAYAR ZAKATNYA

TANAH YANG DIPERSIAPKAN UNTUK DIBANGUN TIDAK WAJIB DIBAYAR ZAKATNYA

PERTANYAAN :

Saya memiliki sepetak tanah yang saya beli untuk membangun rumah diatasnya. Kemudian selang beberapa waktu saya TERPAKSA menjual tanah itu. Apakah saya berkewajiban membayar zakat dari tanah itu sebelum saya jual?


JAWABAN :

Apabila kasusnya sebagaimana yang anda sebutkan dalam pertanyaan, maka anda tidak berkewajiban membayar zakat atas tanah itu sebelum dijual. SEBAB dalam kasus seperti ini, tidak terdapat syarat-syarat wajib zakat. Yaitu anda sebenarnya tidak menyiapkan tanah itu untuk dijual.
_____________________________

  • Lajnah Daimah Lil Buhut Al-Ilmiah wal Ifta
  • Fatawa az-Zakah, Muhammad al-Musnad, 24

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Kesabaran Hanya Diberikan Kepada Hamba Yang Memiliki Kemuliaan

Hasan al-Bashry rahimahullah berkata: الصبر كنز من كنوز الخير، لا يعطيه الله إلا لعبد كريم …

Cek Dirimu !

Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: والنفوس لهِجةٌ بمعرفة محاسنها ومعرفة مساوىء غيرها. “Jiwa-jiwa itu (tabiat dasarnya) …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama