Fatwa Tanya Jawab

Hukum Wanita Menghadiri Majlis-Majlis Ilmu

PERTANYAAN :
Bolehkah wanita Muslimah menghadiri majlis-majlis ilmu dan kajian-kajian fikih di masjid-masjid?

JAWABAN :
Ya, wanita boleh menghadiri majlis-majlis ilmu, baik itu yang membahas fikih atau yang berkaitan dengan akidah dan tauhid (atau lainnya), dengan syarat tidak mengenakan wewangian dan tidak tabarruj (berdandan/berhias), dan hendaknya jauh dari kaum laki-laki dan tidak bercampur baur dengan mereka, karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

خَيْرُ صُفُوْفِ الٔمَرْأَةِ آخِرُه‍َا وَشَرُّه‍َا أَوَّلُه‍َا

“Sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir (paling belakang) dan seburuk-buruknya adalah yang pertama (paling depan)” (HR. Muslim)

Demikian ini karena shaf pertama (paling depan) adalah shaf yang paling dekat dengan shaf kaum laki-laki, sementara shaf yang paling akhir (paling belakang) adalah yang paling jauh dari shaf laki-laki, sehingga, shaf yang paling belakang lebih baik daripada yang paling depan.

__________

? Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah

? Kitabud Da’wah (5), (2/129)

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network