Fatwa Tanya Jawab

Hukum Menuntut Ilmu Bagi Wanita

PERTANYAAN :
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah mengkhususkan satu hari tertentu untuk mengajarkan kepada kaum wanita tentang perkara-perkara agama mereka. Lain dari itu, beliau pun membolehkan mereka untuk hadir di masjid di belakang kaum laki-laki untuk menuntut ilmu. Kenapa para ulama tidak mengikuti Rasulullah. Walaupun mereka telah melaksanakan berbagai hal dalam hal ini, namun itu tidak cukup dan kami minta tambahan. Semoga Allah membalas Syaikh dengan kebaikan

JAWABAN :
Tidak diragukan lagi, bahwa itu memang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, demikian pula para ulama, alhamdulillah, saya sendiri melakukannya beberapa kali disini, di Makkah, Thaif dan Jeddah.

Tidak ada halangan bagi saya untuk mengkhususkan waktu tersendiri untuk kaum wanita dimana saja jika saya diminta untuk itu, demikian juga sikap rekan-rekan saya para ulama.

Melalui acara nur ‘ala ad-darb (yang disiarkan melalui radio) Allah telah membukakan banyak kebaikan, wanita bisa mengirimkan pertanyaan ke acara tersebut yang akan dijawab pada saat disiarkannya acara. Acara ini disiarkan dua kali semalam, yaitu acara nida’ul Islam dan al-Qur’anul Karim.

Kaum wanita pun bisa mengirim pertanyaan ke lembaga fatwa, pertanyaan-pertanyaan itu akan di tangani oleh dewan yang terdiri dari para ulama yang sengaja dibentuk untuk tujuan tersebut. Yang jelas, ilmu itu untuk kaum laki-laki dan kaum wanita, semuanya sama, dan tidak ada larangan bagi kaum wanita untuk menghadiri berbagai ceramah, dengan syarat tetap berhijab dengan sempurna dan tidak tabarruj.

_________

? Syaikh Abdul Aziz bin abdullah bin Baz rahimahullah

? Fatawa al-Mar’ah, hal. 15-16

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network