Fatwa Tanya Jawab

Hukum Mengimingi Hadiah Bagi Pembeli Barang Tertentu Dengan Cara Mengundinya

PERTANYAAN :
Samahatusy Syaikh, yang mulia, apakah boleh saya mengumumkan kepada semua orang bahwa siapa yang membeli mobil pada saya, maka dia akan mendapatkan nomor (tertentu) dan dala tempo terbatas, setelah itu diadakan penarikan undian terhadap nomor-nomor tersebut. Pemilik nomor yang ditarik akan mendapatkan hadiah berharga. Dengan cara seperti itu, saya dapat membuat orang senang terhadap barang saya dan langganan saya menjadi banyak. Mohon diberikan fatwa seputar hukum melakukan cara seperti ini, semoga Allah membalas kebaikan anda.

JAWABAN :
Hal ini tidak boleh hukumnya karena ia bisa masuk kategori judi atau yang mirip dengan itu, padahal Allah Subhanahu wa ta’ala telah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ‍‍مَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَ‍‍ابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْ‍‍سٌ مِّ‍‍نْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْ‍‍تَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Qs. Al-Ma’idah: 90)

Yang dimaksud dengan al-maysir di atas adalah al-qimar (keduanya bermakna judi, pent.) di mana orang yang melakukannya berada antara al-Ghunm (mendapatkan keberuntungan) dan alGhurm (mendapatkan kerugian)

_____

? Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah

? As’ilatun Min Ba’dhi Ba’i’is Sayyarat, Hal.9-10

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network