Fatwa Tanya Jawab

Hukum Mengasuransikan Jiwa Dan Harta Milik

PERTANYAAN :
Apa hukum mengasuransikan jiwa dan harta milik?

JAWABAN :
Asuransi atas jiwa tidak boleh hukumnya, karena bila malaikat maut datang menjemput orang yang mengasuransikan jiwanya tersebut, dia tidak dapat mewakilkannya kepada perusahaan asuransi. Ini semata adalah kesalahan, kebodohan, dan kesesatan. Didalamnya juga terdapat makna bergantung kepada selain Allah, yaitu kepada perusahaan itu. Jadi, dia berprinsip jika dia mati, maka perusahaanlah yang akan menanggung makanan dan biaya hidup bagi ahli warisnya. Ini adalah kebergantungan kepasa selain Allah.

Masalah ini pada mulanya diambil dari maysir (judi), bahkan realitasnya ia adalah maysir itu sendiri, sementara Allah telah menggandengkan maysir ini dengan kesyirikan, mengundi nasib dengan anak panah (al-azlam) dan khamr. Di dalam aturan main asuransi, bila seseorang membayar sejumlah uang, maka bisa jadi dalam sekian tahun itu dia tetap membayar sehingga menjadi Gharim (orang yang merugi). Namun bila dia mati dalam waktu-waktu yang dekat, maka justru perusahaanlah yang merugi. Kerenanya, (kaidah yang berlaku), “setiap akad (transaksi) yang terjadi antara al-Ghunm (mendapatkan keuntungan) dan al-Ghurm (mendapatkan kerugian) maka ia adalah maysir”

_______

? Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah

? Majmu’ Durus Wa Fatawa al-Haram al-Makkiy, Juz.111, Hal.192

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network