Home / Fatwa / Hukum Laki-Laki Buta Mengajar Kaum Putri

Hukum Laki-Laki Buta Mengajar Kaum Putri

PERTANYAAN :
Di sebuah SLTA khusus putri, guru yang mengajar al-Qur’an adalah seorang laki-laki yang buta sehingga para siswi pun membukakan wajah mereka untuk membaca al-Qur’an. Bagaimana hukumnya? Sementara ada sebagian orang yang meminta agar tidak ada laki-laki disitu. Kami mohon jawabannya. Semoga Allah memberikan petunjuk.

JAWABAN :
Pendapat yang kuat diantara beberapa pendapat ahlul ilmi adalah, bahwa wanita tidak wajib berhijab terhadap laki-laki buta. Dalilnya: Petama; Sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam kepada Fathimah bintu Qais,

اِعْتَدِي عِنْدَ ابْنِ مَكْتُوْمِ فَإِنَّهُ رَجُلٌ أَعْمَى تَضَعِيْنَ ثِيَابَكَ

“Laluilah masa iddahmu di tempat Ibnu Ummi Maktum, karena ia seorang buta sehingga engkau bisa menanggalkan pakaianmu” (HR. Muslim)

Dalil kedua: Bahwa Aisyah radhiyallahu anha pernah menyaksikan laki-laki dari Habasyah yang sedang bermain-main di masjid, sementara posisi Nabi shallallahu alaihi wa sallam menutupinya lalu beliau mempersilahkannya. (HR. Bukhari dan Muslim)

Adapun hadits (Apakah kalian berdua juga buta) (HR. Abu Dawud dan Tirmizi), ada perawinya yang majhul sehingga tidak bisa dipadukan dengan kedua hadits shahih tadi

_______

? Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah

? Kitabud Da’wah (5), (2/60-61)

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama