Fatwa Tanya Jawab

Hukum Berjabatan Tangan Setelah Shalat Secara Rutin

PERTANYAAN :
Apa hukum syari’at mengenai berjabatan tangan setiap selesai shalat, apakah ini bid’ah atau sunnah, Kami mohon penjelasannya beserta dalil-dalilnya.

JAWABAN :
Berjabatan tangan setiap selesai shalat secara rutin, kami tidak mengetahui asalnya, bahkan itu bid’ah padahal telah diriwayatkan secara pasti dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa beliau bersabda,

مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَه‍ُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang tidak kami perintahkan maka ia tertolak” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat lain disebutkan,

مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا ه‍َذَا مَا لَيْسَ فِيْهِ فَه‍ُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa membuat sesuatu yang baru dalam urusan (agama) kami yang tidak terdapat (tuntunan) padanya, maka ia tertolak” (HR. Bukhari dan Muslim)

__________

? Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah

? Fatawa Islamiyyah, Darul Arqam, hal. 179

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network