Home / Fatwa / Hukum Wanita Mengenakan Wewangian Karena Hendak Berobat Ke Dokter Gigi (Laki-Laki)

Hukum Wanita Mengenakan Wewangian Karena Hendak Berobat Ke Dokter Gigi (Laki-Laki)

PERTANYAAN :
Bagaimana pendapat Syaikh tentang wanita yang mengenakan wewangian karena hendak berobat ke dokter gigi (laki-laki), apakah ini boleh? Perlu diketahui, bahwa banyak dokter laki-laki pada bidang ini di negara ini.

JAWABAN :
Kami telah banyak mengusahakan dan mengupayakan bersama pejabat yang berwenang agar dokter laki-laki hanya untuk laki-laki dan dokter wanita hanya untuk wanita, termasuk dokter gigi dan lainnya. Itulah yang seharusnya, karena wanita itu aurat dan fitnah kecuali yang dirahmati Allah. Maka seharusnya para dokter wanita dikhususkan untuk kaum wanita dan para dokter laki-laki dikhususkan untuk kaum laki-laki, kecuali dalam kondisi sangat darurat, misalnya ada laki-laki yang sakit tapi tidak ada dokter laki-laki (yang bisa menanganinya), maka dalam kondisi seperti ini tidak apa-apa. Allah subhanahu wa ta’alatelah berfirman,

وَقَ‍‍دْ فَصَّلَ لَكُ‍‍مْ مَّ‍‍ا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ

“padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya” (Qs. Al-An’am: 119)

Maka seharusnya para dokter laki-laki itu khusus untuk kaum laki-laki dan para dokter wanita khusus untuk kaum wanita. Tempat praktek dokter laki-laki ditempat tersendiri, dan tempat praktek dokter wanita juga ditempat tersendiri, bahkan seharusnya rumah sakitpun demikian, yaitu rumah sakit khusus laki-laki dan rumah sakit khusus wanita. Dengan begitu, semuanya terjauhkan dari fitnah dan ikhtilat yang membahayakan itu. Inilah yang di haruskan pada semuanya.

_________

? Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah

? Fatawa ‘Ajilah limansubi ash-shihhah, hal. 29-30

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama