Hukum Mengirim Mushaf Via Pos Ke Negara-Negara Kafir
PERTANYAAN : Saya seorang petugas ekspedisi musiman. Di negeri ini ada orang-orang asing dan juga lainnya yang datang ke kantor dengan membawa amplop (paket) yang di dalamnya terdapat mushaf ukuran sedang, mereka hendak mengirimkannya ke negara-negara non Arab, terutama negara-negara kafir. Apakah boleh mengirimkan Al-Qur’anul Karim ke negara-negara tersebut, sementara disebutkan dalam Shahih Al-Bukhari, riwayat […]