Mendesain, memproduksi, menjahit, dan jualan pakaian; hukumnya sama persis dengan hukum memakai pakaian tersebut. Setiap pakaian yg boleh dipakai, maka boleh didesain, diproduksi, dan diperjualbelikan. Sedangkan semua yg haram dipakai maka haram didesain, diproduksi, dan diperjualbelikan. _______________ Islamqa.info/ar/19738 Translated by Sufyan Baswedan
Read More »Memakai Pakaian Sempit Di Depan Wanita Lain
PERTANYAAN : Apakah wanita yang memakai pakaian yang sempit di depan wanita-wanita lain termasuk kategori yang disebut di dalam hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “ Wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang…” sampai akhir hadits. JAWABAN : Tidak disangsikan lagi bahwa wanita tidak boleh memakai pakaian sempit yang mendatangkan fitnah …
Read More »