Fatwa Tanya Jawab

Apakah Boleh Dua Orang Mengumrahkan Seseorang Yang Sudah Meninggal Pada Waktu Yang Bersamaan?

PERTANYAAN :  Seorang ibu dan anak laki-lakinya keduanya ingin mengumrahkan ayahnya yang sudah meninggal dunia secara bersamaan dan pada umrah yang sama, apakah yang demikian itu diperbolehkan? JAWABAN :  Alhamdulillah. Ya, dibolehkan bagi dua orang untuk mengumrahkan satu orang, meskipun dalam waktu yang bersamaan, dengan cara masing-masing dari keduanya melaksanakan umrah sendiri-sendiri yang diniatkan untuk […]