PERTANYAAN : Apakah seseorang harus menjawab (panggilan) ibunya ketika shalat? JAWABAN : إذا شرع المصلي في صلاة فإن كانت فرضا لم يجز له أن يقطعها ليجيب أمه أو أباه، أما إذا كانت الصلاة نفلا فيجوز له قطعها لإجابة والديه، إذا دعت الحاجة إلى ذلك. وبالله التوفيق، وصلى الله على …
Read More »Hukum Lupa Jumlah Puasa Yang Belum Diqadha’
PERTANYAAN : Saya belum mengganti (mengqadha’) puasa yang saya tinggalkan pada bulan Ramadhan disebabkan haidh, sementara saya tidak dapat menghitung jumlah puasa yang telah ditinggalkan, apakah yang harus saya lakukan? JAWABAN : Alhamdulillah, hendaknya saudari berusaha menghitungnya dan mengganti puasa itu sesuai dengan sangkaan kuat saudari tentang jumlah puasa yang …
Read More »Hukum Menulis Dengan Pena Emas
PERTANYAAN : Di sana Ada beberapa jenis pena yang terdapat padanya beberapa helai bulu ringan dari emas, bagaimana hukum memakainya? JAWABAN : لا يجوز استعمال القلم إذا كان فيه شيء من الذهب؛ لا للرجال ولا للنساء؛ مثل الأواني من الذهب أو الأواني التي فيها شيء من الذهب؛ لا يجوز استعمالها …
Read More »Bagaimana Cara Membaca Bismilah Saat Berwudhu Di Kamar Mandi?
PERTANYAAN : Sekarang ini toilet yaitu tempat buang hajat berada di tempat wudhu dan mandi. Apakah dalam kondisi demikian membaca bismillah atau tidak? JAWABAN : إن سمى بلسانه فلا بأس، وإن سمى بقلبه فهو أحسن. ينوي التسمية بالقلب دون أن ينطق بها باللسان، Apabila dia membaca bismillah dengan lisannya maka …
Read More »Satu Kurban Untuk Lebih Dari Satu Istri
PERTANYAAN : رجل متزوج بزوجتين الأولى عنده والأخرى عند أهلها هل يلزم أضحية أم أضحيتين؟ Ada seseorang, memiliki dua istri. Istri pertama tinggal di rumahnya. Istri kedua tinggal bersama keluarga nya. Apakah baginya cukup menyembelih satu sembelihan ataukah harus dua sembelihan? JAWABAN : الأضحية في البيت الذي هو فيه تكفي …
Read More »Hendaklah Mendirikan Shalat Wajib Terlebih Dahulu
👤 Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: إذا أتيت المسجد فوجدتهم قد صلَّوا فلا تُصلِّ إلا المكتوبة “Jika engkau mendatangi masjid, ternyata engkau mendapati mereka telah selesai mendirikan shalat wajib (masbuq). Maka janganlah mendirikan shalat kecuali shalat wajib (terlebih dahulu).” ______________________________ Shahih. Diriwayatkan oleh Abdurrozaq dalam, Mushannaf 3435
Read More »Bolehkah Bagi Laki-laki Yang Meruqyah Menyentuh Wanita Yang Diruqyahnya?
PERTANYAAN : Sebagaimana yang Anda ketahui bahwa sebagian orang menderita berbagai macam penyakit yang tidak dapat disembuhkan secara medis. Kemudian mereka mencari pengobatan melalui Kitabullah dan meminta kepada ahli ilmu, para penghafal Al-Qur’an serta orang-orang takwa dan shalih untuk meruqyah mereka dengan ruqyah yang dibenarkan syariat. Kadang kala anggota tubuh …
Read More »Hukum Mendeteksi Jenis Kelamin Janin
PERTANYAAN : Apa hukumnya mengunakan alat-alat medis dan perangkat Ultra-sonografi (USG) untuk mendeteksi jenis kelamin janin yang masih berada di rahim ibunya? JAWABAN : Hal itu boleh saja dilakukan, kecuali jika biaya yang dikeluarkan untuk itu sangat besar. Dan hal itu bisa tergolong menyia-nyiakan harta, karena tidak ada faidah yang …
Read More »Hukum Melakukan Percobaan Sebuah Produk Obat Terbaru Terhadap Seseorang Dengan Bayaran
PERTANYAAN : Apa hukumnya seorang pasien muslim yang bersedia dibayar untuk dijadikan sebagai percobaan bagi sebuah produk obat terbaru, perlu diketahui obat tersebut boleh jadi membawa efek samping yang buruk baginya? JAWABAN : Jika efek samping yang ditimbul akibat percobaan obat baru itu dapat dihilangkan dengan obat-obatan halal lainnya serta …
Read More »