Fatwa Tanya Jawab

Diantara Buah Keimanan Kepada Qadha Dan Qadar

PERTANYAAN : Apakah mungkin, qadha dan qadar bisa membantu bertambahnya iman seorang Muslim? JAWABAN: Beriman kepada qadha dan qadar dapat membantu seorang Muslim di dalam melakukan urusan dien dan dunianya karena didasari keimanannya bahwa qudrah (Kekuasaan) Allah azza wa jalla, adalah di atas segala kekuasaan dan bahwa bila Allah menghendaki sesuatu, maka tidak ada sesuatu […]

Fatwa Tanya Jawab

Hukum Melanjutkan Studi Bagi Mahasiswi Yang Ditinggal Mati Suaminya

PERTANYAAN : Wanita yang ditinggal mati suaminya dan berkewajiban menjalani masa iddah, padahal ia seorang mahasiswi, apakah boleh melanjutkan studinya? JAWABAN : Istri yang ditinggal mati suaminya wajib menjalani masa iddah didalam rumah tempat meninggalnya suaminya selama empat bulan sepuluh hari, dan hendaknya ia hanya tinggal disitu. Ia pun berkewajiban menjauhi segala hal yang dapat […]

Fatwa Tanya Jawab

Hukum Mengumumkan Berita Duka Di Koran

PERTANYAAN : Sebagian orang ada yang mengumumkan berita duka tentang kematian kerabatnya di koran-koran dengan menggunakan ruang halaman yang cukup besar, kadang tulisannya berwarna putih dengan background warna hitam, kadang pula sekedar tulisan biasa. Bagaimana hukum perbuatan ini? JAWABAN : Mengucapkan bela sungkawa kepada keluarga si mayat dan mendoakan mereka serta mayatnya memang di syari’atkan […]

Fatwa Tanya Jawab

Hukum Wanita Menemui Supir Dan Pembantu Laki-Laki

PERTANYAAN : bagaimana hukumnya menemui pembantu para laki-laki dan para supir? Apakah mereka termasuk kategori bukan mahram? perlu diketahui, bahwa ibu saya menyuruh saya keluar di hadapan para pembantu laki-laki dengan mengenakan kerudung di kepala. Akapah hal ini di bolehkan dalam agama kita yang lembut ini, yang telah memerintah kita untuk tidak bermaksiat terhadap Allah […]

Fatwa Tanya Jawab

Hukum Seorang Wanita Berkendaraan Dengan Seorang Supir Yang Bukan Mahram (2)

Saya, Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, saya katakan ini dan saya sendiri yang menulisnya, bahwa seorang laki-laki tidak boleh berduaan dengan seorang wanita yang bukan mahramnya di dalam mobil kecuali ada mahramnya, karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda, لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا وَمَعَه‍َا ذُوْ مَحْرَمٍ “Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan (yang […]

Fatwa Tanya Jawab

Hukum Seorang Wanita Berkendaraan Dengan Seorang Supir Yang Bukan Mahram (1)

PERTANYAAN : Apa hukum seorang wanita berkendaraan dengan seorang supir yang bukan mahramnya untuk mengantarkannya di dalam kota? Dan bagaimana hukumnya jika beberapa wanita dengan seorang supir yang bukan mahram? JAWABAN : Seorang wanita tidak boleh mengendarai kendaraan sendirian bersama seorang supir yang bukan mahramnya bila tidak disertai orang lain, karena ini termasuk kategori khulwah […]

Fatwa Tanya Jawab

Tidak Boleh Meninggalkan Media Massa Untuk Menghadapi Orang-Orang Bodoh Dan Orang-Orang Yang Berpaling Dari Kebenaran

PERTANYAAN : Apakah itu berarti bahwa Syaikh menasihatkan kepada generasi kaum Muslimin untuk mempelajari media ini agar bisa mencapai setiap tempat yang tengah diperangi oleh kaum perusak? JAWABAN : Ya, hendaknya para ulama tidak meninggalkan perkara ini untuk orang-orang jahil, tapi hendaknya menyebarkan kebaikan dan keutamaan melalui berbagai media. Hanya saja, mengenai drama, saya tidak […]

Fatwa Tanya Jawab

Hukum Campur Baurnya Wanita Dengan Pria Di Tempat Kerja

PERTANYAAN : Apa hukumnya orang yang mengatakan bahwa campur baurnya wanita dengan laki-laki ditempat kerja tidak apa-apa. Alasannya, karena itu bukan khulwah (bersepi-sepian). Kami mohon penjelasan dengan dalilnya. Semoga Allah membalas Syaikh dengan kebaikan. JAWABAN : Kami katakan, bahwa campur baurnya wanita dengan laki-laki ditempat kerja adalah fitnah yang besar, tidak ada yang mengetahuinya kecuali […]

Fatwa Tanya Jawab

Hukum Wanita Mengenakan Wewangian Karena Hendak Berobat Ke Dokter Gigi (Laki-Laki)

PERTANYAAN : Bagaimana pendapat Syaikh tentang wanita yang mengenakan wewangian karena hendak berobat ke dokter gigi (laki-laki), apakah ini boleh? Perlu diketahui, bahwa banyak dokter laki-laki pada bidang ini di negara ini. JAWABAN : Kami telah banyak mengusahakan dan mengupayakan bersama pejabat yang berwenang agar dokter laki-laki hanya untuk laki-laki dan dokter wanita hanya untuk […]

Fatwa Tanya Jawab

Hukum Mencium Mahram

PERTANYAAN : Apa hukumnya mencium mahram? JAWABAN : Mencium mahram jika disertai syahwat -biasanya tidak- atau dengan kekhawatiran akan membangkitkan syahwat-ini juga biasanya tidak-, tapi kadang terjadi, terutama jika mahram itu karna faktor penyusuan atau besanan. Adapun mahram karena garis keturunan biasanya tidak demikian, berbeda dengan mahram oleh faktor besanan atau penyusuan biasanya terjadi bila […]

Fatwa Tanya Jawab

Wajib Mendakwahi Para Pembantu Kepada Ajaran Islam

PERTANYAAN : Apakah orang yang mempunyai pembantu rumah tangga yang kafir harus mengajaknya kepada Islam? JAWABAN : Ya, ia wajib mengajaknya memeluk Islam, kecuali jika sudah ada orang lain yang mengajaknya (mendakwahinya). Namun biasanya, tidak ada orang lain yang berdakwah di rumahnya atau terhadap pembantunya kecuali ia sendiri. Dalil wajibnya mendakwahinya adalah Firman Allah subhanahu […]

Fatwa Tanya Jawab

Syarat-Syarat Mahram

PERTANYAAN : Seorang laki-laki berusia 15 tahun, apakah bisa menjadi mahram bagi ibunya atau saudarinya? Kami mohon penjelasannya. Semoga Allah membalas Syaikh dengan kebaikan. JAWABAN : Para ahlil ilmi menyebutkan, bahwa diantara syarat mahram adalah baligh dan berakal. Jika seseorang laki-laki telah mencapai usia 15 tahun, atau telah tumbuh bulu kemaluannya, atau telah keluar mani […]

Fatwa Tanya Jawab

Hukum Wanita Menghadiri Majlis-Majlis Ilmu

PERTANYAAN : Bolehkah wanita Muslimah menghadiri majlis-majlis ilmu dan kajian-kajian fikih di masjid-masjid? JAWABAN : Ya, wanita boleh menghadiri majlis-majlis ilmu, baik itu yang membahas fikih atau yang berkaitan dengan akidah dan tauhid (atau lainnya), dengan syarat tidak mengenakan wewangian dan tidak tabarruj (berdandan/berhias), dan hendaknya jauh dari kaum laki-laki dan tidak bercampur baur dengan […]

Fatwa Tanya Jawab

Hukum Laki-Laki Buta Mengajar Kaum Putri

PERTANYAAN : Di sebuah SLTA khusus putri, guru yang mengajar al-Qur’an adalah seorang laki-laki yang buta sehingga para siswi pun membukakan wajah mereka untuk membaca al-Qur’an. Bagaimana hukumnya? Sementara ada sebagian orang yang meminta agar tidak ada laki-laki disitu. Kami mohon jawabannya. Semoga Allah memberikan petunjuk. JAWABAN : Pendapat yang kuat diantara beberapa pendapat ahlul […]

Fatwa Tanya Jawab

Hijabnya Pembantu Rumah Tangga

PERTANYAAN : Apakah pembantu rumah tangga wajib berhijab di rumah tempat kerjanya terhadap majikannya? JAWABAN : Ya, ia wajib berhijab terhadap majikannya dan tidak tabarruj dihadapannya serta diharamkan atas majikannya itu berkhulwah dengannya (hanya berduaan saja didalam rumah), hal ini karena keumuman dalil-dalilnya dan kerena tidak berhijabnya pembantu dan berdandannya dengan perhiasan, bisa menimbulkan fitnah, […]

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network