PERTANYAAN :
Apakah wajib bagi makmum memperbaiki bacaan imam apabila salah dalam membacanya?
JAWABAN :
Apabila imam salah dalam bacaan yang wajib seperti bacaan surat (Al-Fatihah) maka wajib bagi makmum untuk membenarkannya. Namun apabila bacaan yang sunnah, maka kita lihat, Apabila kesalahannya bisa merubah makna maka wajib untuk (memperbaikinya) Namun jika kesalahannya tidak merubah makna, maka tidak wajib membenarkannya.
_____________________________
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
- Liqo al Bab Al-Maftuh 3