PERTANYAAN :
Bolehkah memberikan kesempatan berdakwah kepada wanita?
JAWABAN :
Tidak ada larangan dalam hal ini. Jika anda mendapatkan wanita yang layak untuk berdakwah, maka hendaknya dibantu dan diatur serta diminta untuk memberikan pe garahan kepada sesama wanita, karena sesungguhnya kaum wanita membutuhkan para penasihat dari jenis mereka sendiri, dan keberadaan wanita juru dakwah ditengah-tengah kaumnya kadang lebih potensial dalam menyerukan ajakan-ajakan kepada kebaikan daripada laki-laki. Sebab, adakalanya wanita merasa malu terhadap laki-laki sehingga enggan mengungkapkan hal yang dibutuhkannya, kadang pula terhalangi sesuatu untuk mendengarkan dari laki-laki. Namun jika terhadap sesama wanita, tidak demikian, karena wanita itu bisa berbaur dengan mereka dan mengungkapkan apa yang ada padanya serta bisa memberikan pengaruh yang lebih besar.
Maka para wanita yang memiliki ilmu syar’i, hendaknya turut melaksanakan tugas ini, yaitu berdakwah dan memberikan pengarahan sesuai kesanggupan dan kemampuan, hal ini berdasarkan Firman Allah ‘Azza wa Jalla,
ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ ۖ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ ۚ
“ Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. ” (Qs. An-Nahl: 125).
Dan FirmanNya,
قُلْ هَٰذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ ۚ عَلَىٰ بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي ۖ
“ Katakanlah: “Inilah jalan (agama)ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata. ” (Qs.Yusuf:108).
Dan FirmanNya,
وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلًا مِّمَّنْ دَعَا إِلَى اللَّهِ وَعَمِلَ صَالِحًا وَّقَالَ إِنَّنِي مِنَ الْمُسْلِمِينَ
“Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri. ” (Qs. Al-Fushshilat: 33).
Juga FirmanNya,
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“ Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu. ” (Qs. At-Taghabun: 16).
Dan masih banyak lagi ayat-ayat lainnya. Semuanya berlaku untuk kaum laki-laki dan kaum wanita. Wallahu walyut taufiq.
_____
:bust_in_silhouette: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah
:books: Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, (7/325-326)