? Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata:
يجوز للإنسان أن يُعطي الكافر من لحم أضحيته صدقة بشرط: ألا يكون هذا الكافر ممن يقتلون المسلمين.
“Boleh bagi seseorang untuk memberikan sebagian daging kurbannya kepada orang kafir sebagai shadaqah, dengan syarat orang kafir tersebut bukan termasuk orang-orang yang memerangi kaum muslimin.”
_______________________
- Majmu’ul Fatawa, jilid 25 halaman 133