Fatwa Tanya Jawab

Memberikan Daging Kurban Kepada Orang Kafir Yang Tidak Memusuhi Islam?

? Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata:

يجوز للإنسان أن يُعطي الكافر من لحم أضحيته صدقة بشرط: ألا يكون هذا الكافر ممن يقتلون المسلمين.

“Boleh bagi seseorang untuk memberikan sebagian daging kurbannya kepada orang kafir sebagai shadaqah, dengan syarat orang kafir tersebut bukan termasuk orang-orang yang memerangi kaum muslimin.”

_______________________

  • Majmu’ul Fatawa, jilid 25 halaman 133
Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network