Memberikan Daging Kurban Kepada Orang Kafir Yang Tidak Memusuhi Islam?

? Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata:

يجوز للإنسان أن يُعطي الكافر من لحم أضحيته صدقة بشرط: ألا يكون هذا الكافر ممن يقتلون المسلمين.

“Boleh bagi seseorang untuk memberikan sebagian daging kurbannya kepada orang kafir sebagai shadaqah, dengan syarat orang kafir tersebut bukan termasuk orang-orang yang memerangi kaum muslimin.”

_______________________

  • Majmu’ul Fatawa, jilid 25 halaman 133