Mawaqit: Batas Waktu Dan Tempat Untuk Memulai Ihram

Sebelum seorang muslim memulai ibadah haji atau umrah, ada satu hal penting yang harus diketahui: mawaqit atau miqat. Ini adalah batasan-batasan yang ditentukan Rasulullah ﷺ sebagai titik awal untuk memulai ihram.

Secara umum, mawaqit terbagi menjadi dua jenis:

1. Mawaqit Zamaniyyah (Waktu Berihram)

Jenis ini berkaitan dengan kapan seseorang diperbolehkan memulai ihram:
• Untuk haji, waktunya dimulai dari bulan Syawwal, Dzulqa’dah, dan 10 hari pertama bulan Dzulhijjah.
• Adapun untuk umrah, ihram bisa dilakukan kapan saja sepanjang tahun.

2. Mawaqit Makaniyyah (Tempat Berihram)

Inilah yang paling sering dibahas: titik-titik geografis tertentu yang menjadi batas tempat memulai ihram, baik untuk haji maupun umrah. Siapa pun yang hendak masuk ke Makkah dengan niat haji atau umrah harus mengenakan ihram sebelum atau ketika melintasi miqat ini.

Berikut lima lokasi miqat makaniyyah yang ditetapkan oleh Nabi ﷺ:

1. Dzulhulaifah (Abyar ‘Ali)
• Letak: Sekitar 10 marhalah (±450 km) dari Makkah, dekat Kota Madinah.
• Miqat bagi: Penduduk Madinah dan semua orang yang melewatinya dari arah tersebut.
• Negara-negara yang biasanya lewat sini: Indonesia, Malaysia, Singapura, sebagian Pakistan, dan negara lain yang jamaahnya landing di bandara Madinah.

2. Al-Juhfah (Sekarang: Rabigh)
• Letak: Sekitar 5 marhalah (±190 km) dari Makkah.
• Miqat bagi: Penduduk Syam (Suriah, Yordania, Lebanon, Palestina) dan orang-orang dari arah tersebut.
• Karena Al-Juhfah adalah daerah tua yang sudah tidak dihuni, jamaah biasanya mengambil ihram dari Rabigh yang letaknya tak jauh dari situ.

3. Yalamlam
• Letak: Sebuah lokasi di wilayah Tihamah, sekitar 2 marhalah (±80 km) dari Makkah.
• Miqat bagi: Penduduk Yaman dan semua yang datang dari arah selatan, seperti: India bagian selatan, Sri Lanka, Maladewa, sebagian Afrika Timur.
Catatan penting: Jamaah Indonesia yang mendarat di Jeddah biasanya mengambil miqat dari udara saat pesawat melintasi Yalamlam, sehingga penting untuk sudah berpakaian ihram di pesawat sebelum melewati titik ini.

4. Qarnul Manazil
• Letak: Sekitar 2 marhalah (±80 km) dari Makkah, arah timur.
• Miqat bagi: Penduduk Najd (wilayah dataran tinggi di Arab Saudi bagian tengah).
• Negara-negara yang biasa melewati miqat ini: Arab Saudi bagian tengah (Riyadh dan sekitarnya), Kuwait, sebagian Qatar dan UEA.

5. Dzatul ‘Irq
• Letak: Sekitar 2 marhalah dari Makkah.
• Miqat bagi: Penduduk Irak dan orang-orang dari arah timur laut, seperti: Iran, sebagian Turki dan negara-negara Asia Tengah.

Rasulullah ﷺ bersabda:

‎هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِ أَهْلِهِنَّ لِمَنْ كَانَ يُرِيدُ الْحَجَّ أَوِ الْعُمْرَةَ

“(Miqat-miqat itu) adalah untuk penduduknya dan siapa saja yang melewatinya selain dari penduduknya, bagi orang yang ingin menunaikan haji atau umrah.” (HR. Bukhari, no. 1526 dan Muslim, no. 1181)

Bagaimana Jika Lokasi Jamaah Haji Lebih Dekat dari Miqat?

Jika seorang jamaah haji berasal dari wilayah yang lebih dekat ke Makkah dibandingkan miqat-miqat tersebut, maka ia mengenakan ihram dari tempat tinggalnya. Begitu pula penduduk Makkah atau yang sedang di Makkah (seperti jamaah haji tamttu’), mereka memulai ihram dari tempatnya. Sebagaimana sabda Nabi ‎ﷺ:

‎فَمَنْ كَانَ دُونَهُنَّ، فَمُهَلُّهُ مِنْ أَهْلِهِ، وَكَذَاكَ حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ يُهِلُّونَ مِنْهَا

“Barang siapa yang berada di dalam (lebih dekat ke Makkah dari) miqat-miqat tersebut, maka tempat memulai ihramnya adalah dari tempat tinggalnya. Demikian pula penduduk Makkah, mereka memulai ihram dari Makkah.” (HR. Bukhari, no. 1524 dan Muslim, no. 1181)

Adapun jika seseorang berada di dalam wilayah Tanah Haram dan yang diinginkannya adalah berihram untuk umrah, maka ia perlu keluar terlebih dahulu ke batas wilayah halal untuk memulai ihram. Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi ﷺ ketika memerintahkan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, yang saat itu berada di Makkah, untuk keluar menuju Tan‘im agar bisa memulai ihram umrahnya. Beliau juga memerintahkan Abdurrahman bin Abu Bakr untuk menemani dan membantunya berihram dari sana. (HR. Bukhari, no. 1518)

Jamaah dari Jalur Tidak Langsung

Bila seseorang melewati jalur yang tidak langsung bersinggungan dengan miqat, maka ia harus berihram ketika sampai di lokasi yang sejajar atau paling dekat dengan salah satu miqat.

Naik Pesawat? Jangan Lupa Aturan Ini!

Untuk jamaah haji atau umrah yang naik pesawat (seperti jamaah dari Indonesia), perlu diperhatikan:
• Ihram harus sudah dikenakan di pesawat, sebelum pesawat melintasi garis miqat.
• Ketika pesawat mendekati miqat (biasanya akan diumumkan oleh awak kabin), jamaah langsung berniat ihram tanpa menunda.

Bagaimana Jika Masuk Makkah Tanpa Ada Niat Haji atau Umrah?

Jika seseorang masuk ke wilayah miqat tanpa niat haji atau umrah, misalnya hanya untuk kunjungan keluarga, bisnis, berobat, studi, atau keperluan lainnya, maka ia tidak wajib mengenakan ihram, karena ketentuan miqat hanya berlaku bagi yang berniat haji atau umrah.

Ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ:

‎هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِ أَهْلِهِنَّ لِمَنْ كَانَ يُرِيدُ الْحَجَّ أَوِ الْعُمْرَةَ

“(Miqat-miqat itu) adalah untuk penduduknya dan siapa saja yang melewatinya selain dari penduduknya, bagi orang yang ingin menunaikan haji atau umrah.” (HR. Bukhari, no. 1526 dan Muslim, no. 1181)

(Sumber: Al-Manhaj Li Muridil ‘Umroti wal Hajj, hlm. 11-12 dengan penyesuaian dan penyederhanaan)