PERTANYAAN :
Apakah menumpahkan sperma di luar farji isteri (tanpa jima’ sempurna) itu haram, terutama di saat isteri sedang haid atau baru melahirkan? Kami memohon penjelasannya dari Syaikh
JAWABAN :
Menumpahkan sperma di luar rahim isteri hukumnya boleh jika memang untuk suatu maslahat. Inilah yang disebut dengan ‘azl. Para sahabat Nabi dahulu pun pernah melakukannya dan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tidak mengomentarinya. Namun hal itu dilakukan untuk suatu maslahat, seperti suami belum menghendaki isterinya hamil pada saat itu, atau karena seperti apa yang disebutkan oleh penanya, yaitu karena haram melakukan persetubuhan lantaran haid atau nifas, sedangkan ia (suami) hendak memenuhi tuntutan biologisnya. Yang diharamkan pada saat itu adalah melakukan persetubuhan (jima’).
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda mengenai wanita haid,
اِصْنَعُوْا كُلَّ شَيْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ
“Lakukan apa saja (terhadap isterimu yang sedang haid) kecuali nikah (jima’)” (HR. Muslim)
Nikah yang dimaksud di dalam hadits ini adalah persetubuhan (jima’). Jadi, suami boleh melakukan apa saja terhadap isterinya, mencium, memeluk, mempermainkan paha dan perutnya dan lain-lainnya (selain jima’), akan tetapi sebaiknya isteri mengenakan sarung atau celana untuk mengindari yang dilarang, sebab menggauli isteri seputar kemaluannya bisa menyebabkan hubungan jima’. Aisyah radhiyallahu anha menuturkan, “Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah menyuruh salah seorang dari kami apabila beliau akan menggaulinya, sedangkan ia dalam keadaan haid, supaya mengenakan kain, lalu beliau menggaulinya dari balik itu”
Maksudnya adalah: Sunnahnya bagi suami, apabila isterinya sedang haid atau nifas, menggauli isterinya di balik kain atau celana. Akan tetapi jika ia menggaulinya tanpa kain ataupun celana, maka tidaklah berdosa selagi tidak melakukan jima’ pada kemaluannya, karena sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, “Lakukan apa saja selain nikah (jima’)”
Orang-orang Yahudi tidak menggauli isterinya apabila mereka sedang haid, mereka tidak makan bersamanya dan tidak tidur bersama mereka.
______
? Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah
? Majalah aI-Buhuts, edisi 26, hal. 132
Artikel Terkait
Fatwa
Tanya Jawab
Meninggalkan Kantor 10 Menit Sebelum Habis Jam Kerja
- BY Tim Shahihfiqih
- 16 November 2016
- 0 Comments
Fatwa
Tanya Jawab
Hukum Mengambil Gaji Lembur Tanpa Bekerja
- BY Tim Shahihfiqih
- 16 November 2016
- 0 Comments