Fatwa Tanya Jawab

Hukum Keluarnya Wanita Mengenakan Wewangian

PERTANYAAN :
Bila seorang wanita hendak pergi ke sekolah atau rumah sakit atau mengunjungi kerabat atau tetangga, bolehkan ia mengenakan wewangian?

JAWABAN :
Ia boleh mengenakan wewangian jika keluarnya itu hanya ke tempat-tempat sesama wanita dan di jalanan tidak melewati kaum laki-laki. Tapi jika keluarnya dengan mengenakan wewangian itu menuju pasar yang ada kaum laki-lakinya, maka itu tidak boleh, berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُوْرًا فَلَا تَشْه‍َدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ الآخِرَةَ

“Wanita mana pun yang menyentuh wewangian, maka tidak boleh mengikuti shalat isya’ bersama kami” (HR. Muslim)

Dan hadits-hadits lainnya yang menyebutkan perkara ini. Lagi pula, keluarnya wanita dengan mengenakan wewangian ke jalanan yang ada kaum laki-lakinya atau tempat-tempat kaum lelaki, termasuk masjid-masjid, merupakan salah satu sebab terjadinya fitnah. Kemudian dari itu, wanita diwajibkan berhijab dan menghindari tabarruj, berdasarkan Firman Allah subhanahu wa ta’ala,

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُ‍‍نَّ وَلَا تَبَرَّ‍‍جْ‍‍نَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ

“dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu” (Qs. Al-Ahzab: 33)

Di antara bentuk tabarruj adalah menampakkan segi-segi keelokan dan keindahan, seperti wajah, kepala dan lainnya.

__________

? Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah

? Majalah ad-Da’wah, 18/4/1410 H

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network