PERTANYAAN :
Tradisi di desa kami (Daramah), yaitu Bani Basyar Oahthan Selatan, jika seseorang terbunuh, maka diyat (denda pembunuhan) nya dibagikan sebagai berikut: sepertiga untuk ahli waris: sepertiga untuk kerabat dan sepertiga untuk keperluan umum mereka. Kami mohon jawaban, apakah hal ini boleh atau tidak?
JAWABAN :
Pembagian diyat sebagaimana disebutkan dalam pertanyaan adalah tidak boleh. Hukum syar’inya adalah dibagikan setelah dilunasinya hutang-hutang, jika yang terbunuh itu berhutang dan setelah dipenuhinya wasiat, jika ia berwasiat. Jika seluruh ahli waris atau sebagian mereka merelakan diyat diberikan kepada kerabat atau untuk lembaga amal umum, yaitu setelah dipenuhinya hutang dan wasiat, maka itu dibolehkan, bahkan termasuk kebaikan, hanya saja yang boleh melakukan itu hanyalah orang yang sudah baligh dan normal.
______
? Fatawa Lajnah Da’imah, juz 16, no. 4912
Artikel Terkait
Fatwa
Tanya Jawab
Meninggalkan Kantor 10 Menit Sebelum Habis Jam Kerja
- BY Tim Shahihfiqih
- 16 November 2016
- 0 Comments
Fatwa
Tanya Jawab
Hukum Mengambil Gaji Lembur Tanpa Bekerja
- BY Tim Shahihfiqih
- 16 November 2016
- 0 Comments