Home / Fatwa / Hukum Barang Yang Sudah Dibeli Tidak Boleh Dikembalikan Atau Ditukar?

Hukum Barang Yang Sudah Dibeli Tidak Boleh Dikembalikan Atau Ditukar?

PreOrder Buku Shahihfiqih - Fahd Project

Hukum barang yang sudah dibeli tidak boleh dikembalikan atau ditukar

البضاعة المباعة لا ترد ولا تستبدل عبارة تعلنها بعض المحلات التجارية، وهذا على عمومه شرط باطل، فإن المشتري إذا وجد بالسلعة عيبا أن يردها فيستبدلها أو يسترجع الثمن كاملا، ولا يحق للبائع اسقاط حق المشتري بمثل هذه العبارات.

“Barang yang dibeli tidak boleh dikembalikan atau ditukar” adalah ungkapan yang diumumkan oleh sebagian toko, yang semacam ini secara jika secara mutlak merupakan syarat yang batil, karena pembeli jika menjumpai barang yang dibelinya memiliki aib boleh baginya untuk mengembalikannya untuk meminta ganti atau meminta kembali uangnya secara utuh, dan penjual tidak berhak untuk menggugurkan hak pembeli dengan ungkapan semacam ini!!

_________________

Fatawa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhutsil Ilmiyyah wal Ifta’, jilid 3 hlm. 197

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama