Fatwa Tanya Jawab

Yang Harus Di Lakukan Wanita Bila Suaminya Meninggal

PERTANYAAN :
Apa kewajiban-kewajiban dan hukum-hukum wanita terhadap suaminya yang meninggal?

JAWABAN :
Wanita yang ditinggal mati suaminya berkewajiban tinggal di rumahnya dan tidak keluar dari rumahnya kecuali karena darurat. Ia pun berkewajiban menjauhi segala sesuatu yang mengandung hiasan, yaitu berupa pakaian, perhiasan, wewangian, celak mata dan lain-lainnya yang termasuk hiasan. Dibolehkan baginya untuk berbicara kepada orang lain melalui telepon, umpamanya, dan dibolehkan juga naik ke atas rumah untuk melihat bulan. Sebagian orang awam ada yang mengatakan bahwa wanita yang sedang iddah karena ditinggal mati suaminya tidak boleh melihat bulan, karena bulan bagi mereka bagaikan wajah seseorang, jika wanita itu naik ke atas rumahnya untuk melihat bulan, sama artinya dengan adanya seseorang yang melihat dirinya. Semua ini adalah khurafat. Wanita tersebut hendaknya tinggal di dalam rumahnya, dan ia boleh pergi ke bagian mana saja dari bagian rumahnya, boleh ke atasnya dan boleh ke bawahnya.

_________

? Syaikh Muhammad bin Sholih al Utsaimin rahimahullah

? Kitab ad-Da’wah (5) (2/131)

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network