Fatwa Tanya Jawab

Tidur Sendirian?

PERTANYAAN :
Bolehkah seseorang tidur sendirian?

JAWABAN :

يجوز ذلك، لكنه يكره أن ينام لوحده؛ لأنه ربما يحتاج إلى شيء ولا يجد من يساعده عليه، وربما يتوفاه الله عز وجل ولا يعلم به، كما وقع كثيراً لا يعلمون عن الشخص إلا إذا ظهرت ريحة جيفته، لكن إذا دعت الحاجة إلى ذلك فلا حرج.

Hal tersebut boleh namun makruh hukumnya tidur sendirian. Karena barangkali dia butuh sesuatu namun tidak ada seorangpun yang bisa membantunya. Atau bisa jadi Allah mewafatkannya sehingga keberadaan tidak diketahui. Sebagaimana banyak terjadi, mereka tidak mengetahui kematian seseorang melainkan setelah muncul bau bangkainya. Namun jika kebutuhan menuntut untuk tidur sendiri, maka tidak mengapa.

______________________________

  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
  • Liqa al-Bab al-Maftuh 89

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network