Fatwa Tanya Jawab

Tasyabbuh (Menyerupai) Orang-Orang Kafir

PERTANYAAN :
Bagaimana persisnya menyerupai orang-orang kafir?

JAWABAN :
Menyerupai orang-orang kafir bisa berupa penampilan, pakaian, makanan dan sebagainya, karena kalimat ini bersifat umum. Artinya, jika seseorang melakukan sesuatu yang memang merupakan ciri khas orang-orang kafir, yang mana bila ia melakukannya maka orang lain yang melihatnya akan menganggapnya sebagai orang kafir, maka berarti ia telah menyerupai orang kafir. Demikian persisnya. Adapun jika sesuatu telah umum di kalangan kaum Muslimin dan orang-orang kafir, maka menyerupai yang seperti ini di bolehkan, walaupun itu asalnya dari orang-orang kafir selama hal itu tidak haram. Contoh yang dasarnya haram adalah mengenakan kain sutra bagi laki-laki

_______

? Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah

? Majmu’ Durus wa Fatawa al-Haram al-Makki, juz 3, hal. 367

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network