Fatwa Tanya Jawab

Seorang Wanita Bangun Dari Tidur Untuk Melaksanakan Shalat Subuh, Namun Setelah Matahari Terbit Dia Melihat Adanya Darah, Apakah Dia Harus Mengulang Shalatnya?

PERTANYAAN :

Saya bangun dari tidur untuk melaksanakan shalat subuh, akan tetapi setelah matahari terbit, saya melihat ada darah, apakah saya harus mengulangi shalat itu setelah kembali suci ataukah saya tidak wajib mengqadha’nya?


JAWABAN :

Ya, wanita itu harus mengulangi shalatnya. Karena yang zahir bahwa asalnya darah itu belum keluar, dan jika asalnya darah itu belum ada, maka berarti wanita itu telah mendapatkan waktu shalat sebelum dia haid.
Akan tetapi yang saya sayangkan disini adalah bahwa wanita itu belum bangun dari tidur kecuali setelah matahari terbit untuk melaksanakan shalat subuh. Untuk itu maka saya sarankan agar setiap orang selalu mawas diri dan memiliki sarana-sarana yang lazim untuk membangunkan dirinya dari tidur agar dapat shalat subuh pada waktunya.

____________________________

  • Syaikh Muhammad bin shlih al-‘Utsaimin
  • Durus wa Fatawa al-Haram al-Makki 2 : 300

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network