Fatwa

Satu Kurban Untuk Lebih Dari Satu Istri

PERTANYAAN :

رجل متزوج بزوجتين الأولى عنده والأخرى عند أهلها هل يلزم أضحية أم أضحيتين؟

Ada seseorang, memiliki dua istri. Istri pertama tinggal di rumahnya. Istri kedua tinggal bersama keluarga nya. Apakah baginya cukup menyembelih satu sembelihan ataukah harus dua sembelihan?


JAWABAN :

الأضحية في البيت الذي هو فيه تكفي عنها أيضًا؛ لأنها من أهله، وإن كانت هي عند أهلها، فإذا قال: هذا عني وعن أهل بيتي، شملها وإن كانت عند أهلها. 

“Satu sembelihan didalam rumahnya yang ia tinggal disana, ini sudah mencukupi bagi istrinya yang kedua pula. Karena istri keduanya juga bagian dari keluarga nya, meskipun si istri tinggal bersama keluarganya. Ketika dia (menyembelih) mengucapkan, “Ini adalah sembelihan dariku beserta keluargaku”. Maka ini sudah mencakup istrinya, meskipun ia tinggal bersama keluarganya.”

_________________________________

  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
  • Majmu’ Fatawa wa Rasail al-Utsaimin 25/43

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network