Home / Fatwa / Saat Imam Dan Makmum Sama-sama Masbuq

Saat Imam Dan Makmum Sama-sama Masbuq

PERTANYAAN :

Ada dua orang masuk masjid dalam keadaan imam berada pada rekaat yang terakhir. Maka keduanya sepakat bahwa nanti setelah salam akan menyelesaikan shalat secara berjamaah?


JAWABAN :

هذا جائز ولا بأس به، وحينئذ ينتقل المأموم الذي كان مأموماً في الصلاة الأولى إلى إمام، أي: إلى كونه إماماً، وينتقل المأموم الثاني من إمام إلى إمام آخر، لكن هذا ليس من السنة، السنة أن كل شخص يقضي صلاته بمفرده.

Hal ini diperbolehkan dan tidak masalah. Berarti salah satu dari keduanya yang tadinya makmum pada shalat yang pertama menjadi imam, yaitu statusnya menjadi imam. Adapun makmum yang kedua berpindah dari imam yang pertama kepada imam yang lain. NAMUN ini bukan termasuk sunnah. Sunnahnya adalah masing-masing dari kedua makmum yang masbuq tadi menyelesaikan shalatnya sendiri-sendiri.

_______________________________

  • Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah
  • Liqa al-Bab al-Maftuh 76

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama