Home / Fatwa / Menyembelih Kurban Sendiri

Menyembelih Kurban Sendiri

PERTANYAAN :

هل يشترط أن يذبح الإنسان أضحيته بنفسه أو يحضر عند ذبح الوكيل للأضحية؟

Apakah dipersyaratkan seseorang harus menyembelih hewan kurbannya sendiri atau dia mesti hadir ketika wakilnya menyembelih kurbannya tersebut?

JAWABAN :

الأفضل للإنسان أن يتولى ذبح الهدي بنفسه لإنه في عبادة يتقرب بها إلى الله . لا حرج عليه أن يوكل ثقة يتولى ذبحه وتوزيعه ولا يشترط مع ذلك أن يشاهد ذبحه

Lebih utama bagi orang tersebut untuk menangani sendiri penyembelihan hewan kurbannya. Karena dia akan melakukan ibadah yang mendekatkan  dirinya kepada Allah ta’ala. Namun tidak masalah ia mewakilkan penyembelihan dan pembagiannya kepada orang yang terpercaya. Tidak dipersyaratkan baginya untuk menghadiri proses penyembelihannya.

______________________

  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
  • Majmu’ul Fatawa 25-60

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama