Home / Fatwa / Memberikan Zakat Harta Kepada Orang Yang Ingin Menikah Tetapi Tidak Mampu Membayar Mahar

Memberikan Zakat Harta Kepada Orang Yang Ingin Menikah Tetapi Tidak Mampu Membayar Mahar

Buku Shahihfiqih - Buku Fahd Project

? Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata:

فلو فرض أن الإنسان محتاج إلى الزواج، وعنده ما يكفيه لأكله وشربه وكسوته وسكنه، لكن ليس عنده ما يكفيه للمهر، فإننا نعطيه ما يتزوج به، ولو كان كثيرا.

“Seandainya seseorang ingin menikah, dalam keadaan dia memiliki harta yang mencukupi untuk kebutuhan makan, minum, pakaian, dan tempat tinggal, namun dia tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar mahar, maka kita boleh memberinya untuk pernikahannya tersebut, walaupun jumlahnya besar.”

______________________________

  • Syarhul Mumti’, jilid 6 hlm. 221

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Mewaspadai Kerasnya Qalbu

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata, أن القلب إذا خاف بكت العين ، وإذا …

Jagalah Allah

Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda : احْفَظِ اللَّهَ يَحْفَظْكَ، احْفَظِ اللَّهَ تَجِدْهُ تُجَاهَكَ ”Jagalah Allah, …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama