๐ค Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata:
ูุฌูุฒ ููุฅูุณุงู ุฃู ููุนุทู ุงููุงูุฑ ู ู ูุญู ุฃุถุญูุชู ุตุฏูุฉ ุจุดุฑุท: ุฃูุง ูููู ูุฐุง ุงููุงูุฑ ู ู ู ููุชููู ุงูู ุณูู ูู.
“Boleh bagi seseorang untuk memberikan sebagian daging kurbannya kepada orang kafir sebagai shadaqah, dengan syarat orang kafir tersebut bukan termasuk orang-orang yang memerangi kaum muslimin.”
_______________________
- Majmuโul Fatawa, jilid 25 halaman 133