Fatwa Tanya Jawab

Membawa Anak Kecil Yang Mengganggu Di Masjid

PERTANYAAN :
Apa hukum membawa anak-anak kecil ke masjid, jika mereka mengacaukan orang-orang yang sholat?

JAWABAN :
Tidak boleh membawa anak-anak ke masjid jika mereka mengacaukan orang-orang yang sholat, karena (suatu ketika) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam keluar menuju para shohabatnya saat mereka sedang sholat, dan mereka mengeraskan suara, kemudian beliau bersabda:

لاَ يَجْهَرْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الْقُرْآنِ، أَوْ قَالَ: فِي الْقِرَاءَةِ

“Janganlah sebagian kalian mengeraskan atas yang lain dalam membaca al-qur’an atau dalam bacaan.” (HR. Ahmad 2/36)

Jika mengacaukan orang sholat dilarang, padahal itu dalam hal membaca Al-qur’an, maka bagaimana pendapatmu dengan main-mainnya anak-anak kecil?!

Namun jika anak-anak itu tidak mengacaukan, maka mengajak mereka ke masjid adalah perkara yang baik. Karena hal itu melatih mereka untuk menghadiri sholat jamaah dan membuat mereka mencintai masjid dan membuat mereka terbiasa ke masjid.
__________________

  • Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
  • Majmu’ Fatawa Wa Rosail Ibni Utsaimin 12/325

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network