Fatwa Tanya Jawab

Memandang Wanita Di Berbagai Media Massa

PERTANYAAN :
Bagaimana hukumnya laki-laki memandangi wajah dan tubuh kaum wanita peragawati atau penyanyi yang tampil di layar televisi, bioskop video atau gambar yang dicetak diatas kertas?

JAWABAN :
Haram memandangnya, karena bisa menyebabkan timbulnya fitnah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (Qs. An-Nur: 30).

Ayat ini mencakup semua wanita, baik dalam bentuk gambar maupun lainnya, baik itu diatas kertas, di layar televisi ataupun lainnya.

______

? Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah

? Majalah ad-Da’wah, edisi 922

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network