Home / Fatwa / Manakah Yang Lebih Utama Bagi Seorang Gadis Menikah Atau Melanjutkan Studi

Manakah Yang Lebih Utama Bagi Seorang Gadis Menikah Atau Melanjutkan Studi

PERTANYAAN :
Saudari berinisial M.Z dari kota Thanjah di Maroko melayangkan suratnya yang menyatakan keinginannya untuk mengetahui pandangan Islam di dalam problem yang sedang ia hadapi, seraya berkata, “Ketika masih kecil saya sangat bahagia sekali dan banyak teman-teman yang iri karena kebahagiaan itu sampai saya menjadi remaja yang layak menikah. Kemudian ada sebagian lelaki yang ingin menikah datang ke rumah kami untuk melamar saya, namun kedua orang tua saya menolaknya dengan alasan saya harus menyelesaikan studi, Saya sudah sering berupaya meyakinkan kepada mereka bahwa saya mau menikah, dan (saya jelaskan) bahwa menikah tidak akan mengganggu studi saya, namun mereka tetap bersikeras menolak untuk merestuinya. Lalu apakah boleh saya menikah tanpa persetujuan mereka berdua? Jika tidak, apa yang harus saya lakukan? Berilah saya jawabnya, semoga Allah berbelas kasih kepada Syaikh.

JAWABAN :
Tidak diragukan lagi bahwa penolakan kedua orang tua anda untuk menikahkan anda dengan orang yang pantas adalah mempakan perbuatan haram, (sebab) menikah itu lebih penting daripada sekolah dan juga tidak menafikan sekolah, karena dapat dipadukan. Maka dalam kondisi seperti itu boleh anda menghubungi Kantor Pengadilan Agama untuk menyampaikan apa yang telah terjadi, dan keputusan pada mereka (Kantor Pengadilan itu). ( Kalau Kantor menyetujui anda menikah, maka anda boleh menikah tanpa persetujuan kedua orang tua, pent.)

_____

? Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah

? Fatawa Jilid 2, hal. 756.

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama