Fatwa Tanya Jawab

Jimat Dari Pak Kyai

PERTANYAAN: 
Banyak kita lihat kalung yang tertulis padanya ayat Al-Qur’an, apakah boleh menjual, membeli atau memakainya?, berilah kami fatwa dalam masalah ini, semoga Allah ta’ala membalas kebaikan Anda. 

JAWABAN: 
Tidak diperbolehkan menjual ataupun memakai kalung yang tertulis padanya (ayat-ayat) Al-Qur’an, dan tidak diperbolehkan menulis Al-Qur’an pada kalung, karena hal tersebut merupakan pelecehan atau peremehan terhadap Al-Qur’an. Selain itu, hal tersebut bisa dijadikan sebagai pelindung atau jimat yang diyakini sebagai penyembuh dari penyakit. Sungguh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang menggantung atau memakai jimat, larangan ini secara umum, keumuman ini mencakup menggantungkan jimat dari Al-Qur’an maupun yang bukan dari Al-Qur an, inilah pendapat yang rajih (kuat), Wallahu a’lam. 

__________________

  • Syaikh Shalih Al Fauzan Hafizhahullah
  • Al-Muntaqa Min Fatawa fadilah Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah al-Fauzan jilid 1/64

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network