Fatwa Tanya Jawab

Jika Seorang Istri Membuat Suami Marah..

PERTANYAAN :
Terkadang terjadi perselisihan dan perdebatan antara suami dan istri sehingga si istri membuat suaminya marah. Dan perselisihan ini seringnya terjadi pada urusan dunia, apakah istri berdosa karena membuat suaminya marah?

JAWABAN :

إذا كان إغضابها له بغير حق تأثم ولا يجوز لها أن تنازع ولا أن تؤذيه بالكلام, أما إذا كان بحق بأن أنكرت عليه منكر يتساهل في الصلاة فأنكرت عليه, يشرب المسكر فأنكرت عليه وناصحته فغضب فهي مأجورة غير مأزورة بل مشكورة, , وعليها الكلام الطيب, والسمع والطاعة في المعروف, لكن إذا كان هو يتعاطى المعاصي فأنكرت عليه, ونصحته, ووجهته إلى الخير, فالواجب عليه أن يقبل منها وأن يشكرها وأن لا يغضب؛ لأنها محسنة, ومأجورة, وناصحة فجزاؤها أن يزداد حبها, وأن يشكرها على ذلك. بارك الله فيكم 

Apabila si istri tadi membuat marah suaminya tanpa alasan yang dibenarkan, maka ia berdosa. Tidak boleh baginya untuk menentang dan menyakiti suaminya walau dengan ucapannya.

Adapun apabila perselisihan tersebut karena ada alasan Yang benar, seperti mengingkari kemaksiatan yang ada pada suaminya. Suaminya bermudah mudahan dalam masalah sholat kemudian ia mengingkarinya. Suaminya minum khomer kemudian dia mengingkari dan menasehatinya, lalu suaminya marah maka ia mendapatkan pahala dan tidak berdosa.
Namun wajib bagi sang istri untuk bertutur kata yang baik, mendengar dan taat pada perkara yang ma’ruf. Apabila seorang suami melakukan maksiat kemudian istrinya mengingkari, menasihati dan mengarahkannya kepada yang baik, maka wajib bagi suami untuk menerimanya bahkan berterima kasih kepadanya. Karena sejatinya sang istri sedang berbuat baik kepadanya, ia akan mendapatkan pahala karena ia menginginkan kebaikan untuk suaminya.

Maka balasan yang pantas untuk istrinya adalah hendaknya bertambah rasa cinta sang suami dan sepantasnya ia berterima kasih kepadanya. Barokallahu fiikum.

______________________________

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network