Fatwa Tanya Jawab

Hukum “yang Kalah Mentraktir”

PERTANYAAN :

Teman-teman saya, saat jam kosong sekolahan, mereka bermain sepak bola. Bagi yang kalah mentraktir minuman Pepsi atau merk Mirinda kepada yang menang juga kepada yang ada di situ. Apakah ini boleh? atau termasuk jenis perjudian?


JAWABAN :

Apabila seperti yang disebutkan, maka TIDAK BOLEH. Karena termasuk perjudian.

Wabilahit taufiq washalallahu ‘ala nabiyyina muhammad wa aalihi wa shahbihi wasallam. 

_________________________

  • Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘llmiyah wal Ifta’

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network