Fatwa Tanya Jawab

Hukum Tentang Seorang Yang Akan Membayar Hutang Tapi Pihak Penghutang Sudah Tidak Ada

PERTANYAAN :

Saya memiliki hutang kepada beberapa orang. Sebagian waktunya sudah lama, sebagian waktunya masih belum lama. Pada saat mereka menagih hutangnya, waktu itu saya belum punya uang. Sekarang saya punya uang. Akan tetapi sebagian mereka ada, sebagian lagi tidak ada (tidak ketemu). Apa yang saya lakukan terhadap harta orang-orang yang tidak diketemukan?


JAWABAN :

🔺 Hendaknya anda berusaha bertanya tentang tempat-tempat mereka. Jika alamat-alamat mereka telah diketahui kirimkan hak-hak mereka. Ini yang wajib bagi anda. Karena menunaikan hutang adalah wajib dan ini adalah media untuk menunaikannya. Anda wajib bertanya dan berusaha keras hingga mengetahui tempat-tempat dan alamat-alamat mereka.

🔺 Kemudian mengirimkan hak-hak mereka. Dan jangan tergesa-gesa (untuk memastikan mereka tidak ketemu). Mungkin saja mereka akan datang. Mungkin anda mengetahui alamat-alamat mereka, jika mereka belum datang jangan tergesa-gesa. Jika anda sudah putus asa (yakin mereka memang tidak ditemukan setelah berusaha keras), maka bershodaqohlah (sejumlah hak mereka) diniatkan untuk mereka. 

📌 Jika mereka kemudian datang (setelah anda shodaqohkan), berikan mereka pilihan :

• Jika mereka menerima harta itu dishodaqohkan, maka pahalanya untuk mereka. 

• Jika mereka tidak terima, maka pahala shodaqoh itu untuk anda dan anda harus memberikan hak mereka kepadanya.

Kita meminta kepada Allah agar Dia memberikan taufiq kepada semuanya. Jazaakumullahu khairan.
_____________________________

  • Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah
  • binbaz.org.sa/mat/12963

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network