Home / Fatwa / Hukum Seputar Potong Rambut Bagi Bayi?

Hukum Seputar Potong Rambut Bagi Bayi?

PERTANYAAN :

هل ورد أن من أحكام المولود حلق شعره والتصدق بوزنه؟

Apakah benar bahwa di antara hukum terkait dengan bayi yang dilahirkan adalah potong rambut dan bersedekah sesuai dengan beratnya?

JAWABAN :

أما الأول وهو حلق شعر الرأس فهذا خاص بالذكر لا بالأنثى. الأنثى لا تحلق رأسها، ويتصدق بوزنه ورقاً -أي: فضة- وهذا هو الصحيح

Adapun yang pertama yaitu tentang menggundul rambut, maka ini khusus berlaku untuk bayi laki-laki saja bukan bayi perempuan. Adapun bayi perempuan maka tidak digundul rambutnya. Kemudian setelah dipotong, maka bersedekah dengan perak seberat rambutnya yang dipotong. Inilah pendapat yang benar.

__________________________

  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
  • Liqa al-Bab al-Maftuh 89

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama