Home / Fatwa / Hukum Seorang Wanita Berkendaraan Dengan Seorang Supir Yang Bukan Mahram (2)

Hukum Seorang Wanita Berkendaraan Dengan Seorang Supir Yang Bukan Mahram (2)

Saya, Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, saya katakan ini dan saya sendiri yang menulisnya, bahwa seorang laki-laki tidak boleh berduaan dengan seorang wanita yang bukan mahramnya di dalam mobil kecuali ada mahramnya, karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda,

لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا وَمَعَه‍َا ذُوْ مَحْرَمٍ

“Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan (yang bukan mahramnya) di tempat yang sepi kecuali ada mahramnya yang bersamanya” (HR. Muslim)

Adapun jika bersama dua orang wanita atau lebih, maka itu tidak apa-apa dan tidak termasuk khulwah (bersepi-sepian) dengan syarat hal itu terjamin dan bukan dalam perjalanan jauh (safar) Wallahul muwaffiq

__________

? Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin yang beliau tandatangani

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama