Home / Fatwa / Hukum Pergi Ke Masjid Yang Jauh Yang Bagus Bacaan Qori’nya

Hukum Pergi Ke Masjid Yang Jauh Yang Bagus Bacaan Qori’nya

PERTANYAAN :
Di kota kami ada gari yang bagus bacaannya dan khusyu dalam shalatnya, banyak orang yang datang dari jauh agar bisa shalat bersamanya, seperti dari Riyadh, wilayah timur, Bahah dan sebagainya. Bagaimana hukum kedatangan mereka?
Apa benar mereka termasuk dalam larangan yang disebutkan dalam hadits, “Tidak boleh memaksakan perjalanan berat kecuali untuk menuju tiga masjid: Masjidil Haram, Masjid al-Agsha, dan masjidku (Masjid Nabawi)” (HR. Bukhari)
Mohon penjelasan Syaikh, jazakumullah khairan.

JAWABAN :
Menurut kami, itu tidak apa-apa, bahkan itu termasuk perjalanan dalam rangka menuntut ilmu dan mendalami al-Qur’an al-Karim serta mendengarkannya dari yang bagus bacaannya. Perjalanan tersebut tidak termasuk memaksakan perjalanan yang terlarang itu. Nabi Musa alaihis salam pernah menempuh perjalanan sulit ketika hendak menemui Khidhir alaihis salam di tempat bertemunya dua lautan untuk menuntut ilmu darinya. Para ahli ilmu dari kalangan sahabat dan generasi berikutnya menempuh perjalanan dari suatu daerah ke daerah lainnya dan dari satu negeri ke negeri lainnya demi menuntut ilmu. Dan Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda,



“Barangsiapa menempuh suatu perjalanan untuk menuntut ilmu, maka Allah akan memudahkan baginya jalan ke surga”

________

? Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah

? Majalah al-Buhuts, edisi 42, hal. 137-138

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama