Home / Fatwa / Hukum Penutup Kepala Bagi Pembantu Wanita

Hukum Penutup Kepala Bagi Pembantu Wanita

PERTANYAAN :
Kami memiliki pembantu rumah tangga seorang Muslimah yang rajin melaksanakan kewajiban agamanya dengan sempurna, tetapi ia tidak menutup (rambut) kepalanya, apakah kami wajib memerintahkannya supaya memakainya?

JAWABAN :
Wajib atasmu memerintahkannya supaya menutupi (rambut) kepalanya serta seluruh badannya untuk menghindari timbulnya fitnah dan kejahatan

_______

👤 Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah

📚 Fatawa al-Mar’ah, hal. 161

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama