Home / Fatwa / Hukum Pakaian Mini (Pendek) Bagi Anak Kecil?

Hukum Pakaian Mini (Pendek) Bagi Anak Kecil?

PERTANYAAN :
Sebagian kaum wanita muslimah -semoga Allah memberikan petunjuk kepada mereka-, memakaikan pakaian pendek (mini) kepada puteri-puterinya yang menampakkan dua betisnya dan jika kami menasehati ibu-ibunya, maka mereka menjawab, “Kami juga dahulu waktu masih kecil memakai pakaian seperti itu dan hal itu tidak memudharatkan kami setelah kami dewasa” Bagaimana pendapat Syaikh mengenai masalah tersebut ?

JAWABAN :
Menurut hemat saya, tidak selayaknya seseorang memakaikan baju semacam itu kepada puterinya, meskipun masih kecil,

Karena jika ia telah terbiasa memakainya, niscaya ia akan tetap memakainya (hingga dewasa) serta sulit meninggalkannya.

Sedangkan jika ia dibiasakan memakai pakaian yang sopan ketika masih kecil, niscaya ia akan tetap memakainya setelah dewasa.

Hal yang ingin saya nasehatkan kepada saudari-saudari kami kaum muslimat, hendaklah meninggalkan pakaian yang dengan sengaja disebarkan oleh musuh-musuh Islam dan membiasakan anak-anak kita dengan pakaian yang menutupi aurat dan menanamkan rasa malu, karena rasa malu itu adalah bagian dari iman.

______________________________

  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
  • Fatwa al-Mar’ah, 77

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama