Home / Fatwa / Hukum Masuk Ke Gereja 

Hukum Masuk Ke Gereja 

PERTANYAAN :

Apa hukum masuknya seorang Muslim ke gereja, baik itu untuk menghadiri sembahyang mereka atau mendengarkan ceramah?

JAWABAN :

Seorang Muslim tidak boleh masuk ke tempat-tempat ibadah kaum kuffar karena banyaknya keburukan mereka, hal ini berdasarkan dalil yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi dengan isnad shahih dari Umar radhiyallahu anhu, bahwa ia berkata, “Janganlah kalian masuk kepada orang-orang musyrik di gereja-gereja dan tempat-tempat ibdah mereka, karena kemurkaan telah turun kepada mereka”. Tapi jika untuk kemaslahatan syar’iyyah atau untuk menyeru mereka ke jalan Allah dan yang serupa itu, maka itu tidak apa-apa.

Hanya Allah-lah yang mampu memberi petunjuk. Shalawat dan salam semoga di limpahkan kepada Nabi kita Muhammad shallallahu alaihi wa sallam, keluarganya dan para sahabatnya.

 

______

:books: Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah, juz 2, hal. 76-77

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama