Home / Fatwa / Hukum Merubah Sebagian Sambungan Internasional Tanpa Sepengetahuan

Hukum Merubah Sebagian Sambungan Internasional Tanpa Sepengetahuan

PERRANYAAN :
Saya mengenal seorang kerabat yang bekerja di salah satu divisi sentral komunikasi, ia merubah sebagian sambungan internasionaj untuk saya sehingga menjadi gratis, tanpa sepengetahuan pemilik perusahaan. Apakah dalam hal ini saya berdosa, sementara para pengusaha telepon itu orang-orang kaya?

JAWABAN :
Perbuatan ini tidak boleh dilakukan kecuali dengan izin pemiliknya, karena hal ini merupakan pengkhianatan yang dilakukan oleh kerabat anda. Semoga Allah memberi hidayah kepada kami, anda dan juga dia.

____

? Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah

? Fatawa lil Muwazhzhafin wal ‘Ummal, hal. 26

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama