Fatwa Tanya Jawab

Hukum Merias Tangan Dan Kaki Bagi Wanita

PERTANYAAN :
Hukum merias kedua tangan dan kaki bagi para perempuan?

JAWABAN :
Merias (melukis di) tangan dan kaki dengan daun pacar (inai) disarankan bagi para wanita yang sudah menikah, dengan dalil hadits-hadits yang masyhur tentang hal ini, yang menunjukkan kebolehannya, diantaranya adalah riwayat Abu Daud, bahwasanya ada wanita yang bertanya kepada Aisyah Radhiyallahu anha tentang merias dengan daun pacar (inai), beliau menjawab : “boleh, akan tetapi aku tidak menyukainya, sedangkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyukai baunya.” (HR. An-Nasa’i)

Dari Aisyah Radhiyallahu anha ia berkata :
“Bahwa ada seorang wanita yang menyodorkan kitab kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari balik tabir, kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menahan tangan beliau dan bersabda : ‘Saya tidak tahu, ini tangan lelaki atau tangan perempuan?’.” (HR Abu Daud dan An-Nasa’i)

Akan tetapi tidak diperbolehkan untuk melukis (mewarnai) kuku-kukunya dengan zat yang bisa mengental dan menghalangi aliran air ketika thaharah (bersuci). (seperti kutek)

____________________________

  • Syaikh Shalih Al-Fauzan
  • Tanbihat Ala Ahkamin Takhushshu bil Mukminat, 11. Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Maratil Muslimah.

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network