Home / Fatwa / Menyebut Hukum Potong Tangan Sebagai Tindak Pelanggaran HAM

Menyebut Hukum Potong Tangan Sebagai Tindak Pelanggaran HAM

PERTANYAAN :
Apa pendapat Anda terhadap orang yang mengatakan, “Sesungguhnya memotong tangan si pencuri dan menjadikan nilai persaksian kaum wanita separuh dari persaksian kaum lelaki adalah sesuatu yang keras (tidak berprikemanusiaan) dan melanggar hak asasi kaum perempuan? Semoga Allah membalas dengan kebaikan bagi anda”

JAWABAN :
Saya tegaskan terhadap orang yang mengatakan memotong tangan pencuri dan menjadikan nilai persaksian kaum wanita separuh dari persaksian kaum lelaki sebagai sesuatu yang keras dan melanggar hak asasi kaum wanita, bahwa dengan perkataan ini dia telah keluar (murtad) dari Islam dan kafir terhadap Allah Subhanahu wa ta’ala. Maka, wajib baginya untuk bertaubat kepada Allah dari hal itu. Bila dia tidak mau, maka dia mati dalam kondisi kafir, sebab hal inilah hukum Allah. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,

وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِّ‍‍قَوْمٍ يُّ‍‍وقِنُونَ

“dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (Qs. Al-Ma’idah: 50)

Allah juga telah menjelaskan hikmah di balik adanya hukum potong tangan terhadap pencuri, sebagaimana FirmanNya,

جَزَاءً بِ‍‍مَا كَسَبَا نَكَالًا مِّ‍‍نَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

“(sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (Qs Al-Ma’idah: 38)

Dia juga menerangkan hikmah di balik persaksian kaum wanita dan seorang laki-laki (bila tidak ada dua orang saksi laki-laki), yaitu sebagaimana FirmanNya,

أَنْ تَ‍‍ضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰ

“Supaya jika seorang lupa, maka seorang lagi mengingatkannya” (Qs. Al-Baqarah: 282)

Berdasarkan hal ini, maka orang yang mengatakan seperti itu harus bertaubat kepada Allah Subhanahu wa ta’ala, sebab jika tidak, maka dia akan mati dalam kondisi kafir

_________

? Fatwa Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah

? Diambil dari Al Fatawa asy syar’iyyah fi al masa’il al-ashriyyah min fatawa ulama al-balad al-haram, (fatwa-fatwa terkini, jilid 2 halaman 147)

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama